TUGAS SEJARAH
ORGANISASI-ORGANISASI DI INDONESIA SETELAH REFORMASI
Oleh
Rahmi Nurfia Jamal
Oasis
Class
SMANAC
|
2015
|
Front Pembela Islam
Pembentukan
|
|
Kantor pusat
|
|
Pemimpin
|
|
Ketua LPI
|
|
Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi
massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.
Selain beberapa kelompok internal, yang disebut
oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela
Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena
melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap
kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada bulan Ramadan dan
seringkali berujung pada kekerasan.
Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung
pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.
Latar belakang
FPI sedang beraksi
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24
Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um,
Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan
ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendirian
organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari
jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi
tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk
menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi
wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi
Munkar di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI
sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat
banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin
merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam
serta ummat Islam.
Pada tahun 2002 pada tablig
akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin
Al Munawar, FPI menuntut
agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera
pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam
amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk
bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu
Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa
dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen,
justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat
karekteristik bangsa yang majemuk.[
Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat
Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah
Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.
Struktur Organisasi
FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
·
Dewan
Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional
·
Ketua Majelis
Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-Attas
·
Dewan
Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi
·
Dewan
Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
·
Dewan
Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.
Aksi
FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama
yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam [7]. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan
tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga
negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu,
konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling
sering diperlihatkan dalam media massa
Himpunan
Wanita Karya
KONDISI berbagai masalah sosial-politik yang menghujam republik
kita, kehadiran Himpunan Wanita Karya (HWK) Provinsi Jawa timur bisa hadir
menjadi solusi atas berbagai persoalan yang mendera bangsa, khususnya terkait
masalah etika dan budaya politik yang mulai luntur. HWK dapat memainkan peran
strategis dalam mengembangkan etika dan budaya politik pada pasca reformasi
ini.
Pernyataan ini bukanlah penyataan yang tidak berdasar pada fakta
yang ada terkait dengan semakin strategisnya peran perempuan dalam mengisi
perubahan sosial-politik di Indonesia. Ada beberapa alasan mengapa Himpunan
Wanita Karya (HWK), khususnya HWK Provinsi Jawa Timur, memiliki peran strategis
tersebut.
Pertama, gerakan Perempuan dewasa demikian penting karena hadir di
tengah perubahan yang terus bergerak dinamis setelah reformasi 1998 bergulir.
Sebelum reformasi, gerakan perempuan di Indonesia masih formalitas, tetapi
angin perubahan dan kebebasan informasi setelah reformasi, menempatkan gerakan
perempuan kian diperhitungkan. Gerak reformasi yang kian bebas pada
pasca-reformasi banyak yang kebablasan sehingga tidak jarang melahirkan
kekerasan dalam politik; konflik antar-elite dan lain sebagainya. Disinilah
arti penting kehadiran gerakan HWK.
Kedua, selain itu gerakan perempuan menjadi strategis karena setelah
reformasi nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan dan gotong Royong kian sirna.
Bagaimanapun tiga pilar itulah sebenarnya melandasi kelahiran bangsa. Republik
ini dibangun dari nilai-nilai tersebut sehingga menjadikan berdiri kokoh.
Tetapi, setelah reformasi bergulir, dimana perubahan terjadi di segala aspek,
nilai-nilai tersebut kini mulai ditinggalkan. HWK sebagai salah satu kekuatan gerakan
perempuan dari Golkar dapat berperan strategis untuk mengisi dan merespons
mulai lenyapnya nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah dan gotong-royong
tersebut.
Kita semua sudah menyadari bagaimana perjuangan kaum perempuan di
Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya agar bisa hidup dengan adil. Di dalam
sejarah kita bisa sibak bagaimana para pejuang-pejuang perempuan Indonesia
dahulu berpeluh keringat dalam mendobrak tradisi yang mereka anggap banyak yang
tidak adil. Dahulu, tugas perempuan hanya di ruang domestik dan privat,
perempuan sangat tabu untuk beraktivitas di dunia publik. Perempuan tidak boleh
keluar rumah, perempuan tidak boleh memimpin, dan lain sebagainya. Dulu, tugas
perrempuan dikenal hanya tiga, yakni dapur, sumur, dan kasur.
Akan tetapi, kaum perempuan telah hadir menjadi kekuatan baru. Kaum
perempuan sudah memiliki wawasan yang terbuka, kaum perempuan tampil di
panggung politik, kaum perempuan kita semakin mampu menunjukkan keahliannya di
berbagai bidang. Kaum perempuan bahkan sekarang mampu jadi sopir bus besar
seperti bus transjakarta. Bahkan, kita lebih duluan memiliki seorang Presiden
RI perempuan daripada negara-negara demokrasi lainnya seperti Amerika Serikat
dan lain-lain.
Sekalipun
demikian, gerak perempuan tidak boleh lepas dari akar budaya induk atau bangsa
kita. Nilai-nilai budaya tentang posisi perempuan tidak boleh kita tanggalkan,
melainkan harus dimaknai ulang untuk konteks kesetaraan hak perempuan. Misalnya
di kalangan Jawa, banyak kalangan aktivis perempuan menggugat ungkapan konco
wingking atau teman di belakang. Sebenarnya, falsafah konco wingking harus
dimaknai ulang sebagai bentuk peran perempuan bagi lelaki bukan hanya manut,
tapi berperan layaknya ”guru” atau ”sutradara” yang menentukan suksesnya lelaki
seperti sutradara yang tidak muncul di depan, tapi dia yang menentukan siapa
pemainnya, bagaimana ceritanya, dan kapan ceritanya akan berakhir.
Melihat berbagai perjuangan dan kemajuan yang ditorehkan dengan
perjuangan gerakan perempuan, ada rasa optimisme dalam memandang masa depan
kaum perempuan di negeri ini. Di dunia politik, kemajuan perempuan adalah
prestasi terbesar kita. Tidak ada satu Negara berpenduduk muslim pun dengan
tingkat keragaman suku, bahasa, dan agama, mampu membangun kultur demokrasi
yang apik dimana kaum perempuan memiliki hak yang adil.
Masyarakat dunia sudah mengakui bahwa di Indonesia-lah tempat dimana
kemajuan perempuan, demokrasi, dan dunia Muslim terwujud menjadi satu kesatuan
yang utuh. Saat Negara-negara Barat di Timur Tengah berperang melawan kekuatan
Islamic State Iraq Shiria (ISIS) yang anti-demokrasi, Indonesia justru bergerak
jauh ke depan dimana partisipasi perempuan Muslimah di dunia politik demikian
besar dengan sistem demokrasi. Silakan kita bandingkan dengan negeri-negeri
berpenduduk Muslim lainnya. Kaum perempuan Indonesia memberikan sumbangsih yang
sangat besar dalam meneguhkan demokrasi dan reformasi di Negara kita ini.
Di ruang-ruang publik kini sudah banyak hadir generasi-generasi R.A
Kartini yang memainkan peran-peran strategis. Perempuan Indonesia tidak lagi
dalam kubangan mitos yang tidak membolehkannya hadir di dunia publik. Kita
bahkan pernah menggemparkan dunia dengan menghadirkan pemimpin perempuan di
republik ini. Disinilah kader-kader HWK berdiri. Peran strategis kehadiran HWK
Provinsi Jatim dapat menjadi ujung tombak persatuan bangsa di ranah politik
setelah hingar bingar kontestasi politik setelah Pemilu 2014.
Selain itu, mulai lusuhnya persatuan dan persaudaraan antar-anak
bangsa menjadi momentum strategis gerakan Himpunan Wanita Karya (HWK) Provinsi
Jatim. Bangsa Indonesia pernah sedang berada pada fase yang cukup
memprihatinkan dimana kondisi politik tidak menentu dengan pertarungan konflik
politik tidak hanya pada level elite nasional/local, tapi juga merembes hingga
konflik politik di masyarakat bawah.
Kita menyaksikan kerusuhan, kekerasan, rasa pesatuan dan
persaudaraan yang kian luntur, dan kepercayaan yang rendah antara rakyat dengan
pemimpinnya di daerah beberapa tahun ini. Di daerah banyak kita saksikan
kerusuhan setelah Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) berlangsung. Konflik itu
bahkan tidak hanya merusak persatuan masyarakat lokal, bahkan tidak jarang
merusak hubungan darah/keluarga di masyarakat. Di dalam kondisi demikian,
peranan HWK sangat dibutuhkan dengan menghadirkan karya-karya genuine dengan
kembali menghadirkan nilai-nilai etis kebangsaan seperti kekeluargaan dan
gotong royong ke dalam dunia politik.
Kendati pun demikian, bukan berarti perjuangan untuk membangun
keadilan dan kesetaraan telah paripurna. Bukan berarti etika politik yang
memberikan perlindungan kepada kaum perempuan sudah berdiri kokoh. Masih banyak
ketidakadilan yang diterima kaum perempuan, masih banyak kekerasan politik yang
terjadi dimana-mana yang membutuhkan sentuhan hati kepemimpinan gerakan
perempuan. Disinilah momentum HWK untuk berkarya membangun dan mengembangkan
etika dan budaya politik pasca-reformasi.
Oleh karena itu, beberapa langkah yang menurut saya perlu dilakukan
Himpunan Wanita Perempuan (HWK) Provonsi Jawa Timur dalam memperkuat peran
perempuan pada abad ke-21 ini, khususnya untuk menguatkan pengembangan etika
dan budaya politik. Pertama, gerakan penguatan civic education. Perempuan harus
mendobrak turbulensi politik yang melahirkan kekerasan politik, khususnya di
berbagai daerah akibat gesekan-gesekan politik lokal.
Kaum perempuan memiliki fitrah lemah-lembut atau dalam tradisi
filosofi Tionghoa, energi yin. Dengan fitrah politik perempuan yang lemah
lembut itu, HWK harus berkarya dan mampu membangun corak baru politik dalam
memperbaiki tirai kebangsaan yang kian lusuh di daerah-daerah. Bila perlu ini
harus menjadi concern khusus gerakan Perempuan dan dipelopori oleh HWK Jawa
Timur agar dapat menjadi mesin yang merajut persaudaraan dengan jiwa
lemah-lembutnya.
Kedua, Gerakan perempuan harus melampaui politik identitas. Sudah
saatnya polesan gerakan perempuan di ranah politik mulai menanggalkan paradigm
politik women for women dengan menelurkan gagasan dan paradigma women for all.
Ketika tampil menjadi pemimpin, sosok perempuan tidak boleh hanya dipilih dari,
oleh, dan untuk perempuan, melainkan harus dipilih oleh seluruh lapisan
identitas masyarakat. Itulah perempuan yang sebenarnya dan dialah pemimpin yang
sejati, It’s the real women, it’s the real leader. Karena bagaimanapun, fitrah
kepemimpinan perempuan adalah untuk kehidupan, karena dia diciptakan untuk
merawat alam dan menganugerahkan kedamaian bagi semesta. Ibu Risma di Kota
Surabaya saya kira dapat dijadikan contoh adanya pemimpin perempuan yang kuat.
Ketiga, tidak
boleh lupa tugas suci sebagai seorang ibu. Menurut pribadi saya, tugas publik
yang diperankan perempuan tidak boleh melalaikan amanah suci yang dianugerahkan
Tuhan sebagai Ibu yang mencetak generasi-generasi pemimpin bangsa.
Pemimpin-pemimpin dunia tidak ada yang besar tanpa kasih sayang kaum perempuan,
khususnya ibu mereka. Ibu adalah panutan anak, mengandung 9 bulan, tempat kali
pertama anak mengenal budi pekerti sebelum bersentuhan dengan nilai-nilai
masyarakat yang lebih kompleks. Menyadari peran ini, betapa agung dan
menentukannya peran perempuan dalam mencetak maju dan tidaknya sebuah bangsa.
Karenanya, tidak ada satu kalimat pun yang pantas disematkan kepada kaum
perempuan kecuali kalimat: “perempuan adalah ujung tombak bangsa!!.”
The last but
no least, sebagai penutup tulisan ini saya ucapkan selamat kepada
saudari-saudari sekalian atas pelaksanaan Rakerda I Himpunan Wanita Karya (HWK)
Jawa Timur. Kita berharap semoga HWK Jatim dapat mewujudkan harapan dan mimpi
kaum perempuan Indonesia. Mari kita berjuang bersama dan bersama-sama berjuang
untuk keadilan dan kesetaraan kaum perempuan Indonesia dalam membangun
kesejahteraan bangsa.
Kongres Wanita Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Logo Kowani
Kongres Wanita Indonesia atau disingkat Kowani
adalah federasi dari organisasi
kemasyarakatan wanita Indonesia sesuai dengan
undang-undang yang berlaku dalam lingkup nasional. Kowani didirikan pada tahun 1928
berlokasi di Jakarta, ibu kota Indonesia.
Organisasi ini telah meraih banyak penghargaan baik secara nasional, regional
maupun internasional.
Pengurus
Susunan pengurus untuk periode 2004-2009 adalah:
Linda Agum Gumelar, S.IP (ketua umum)
Ir. Dra. Giwo Rubianto Wiyogo (ketua)
Poppy Sukantyo Yahya (ketua)
Dr. Dewi Motik Pramono, Msi (ketua)
Dra. Hj. Machsanah Asnawi, Msi (ketua)
Dra. Titiek S.A. Suyono (ketua)
Dra. Hj. Ch. Choesyana Soffat, M.Psi (ketua)
Gerakan Pramuka Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Pimpinan
|
Dr. Adhyaksa
Dault, S.H. (2013-2018)
|
Didirikan
|
|
Pembubaran
|
|
Bumi
Perkemahan Tien Soeharto Cibubur Jakarta
|
|
Website
|
|
Bendera Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata
"Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda
Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan
Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar
lingkungan keluarga dalam
bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang
dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar
Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak
dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang
disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sejarah.
Front Demokrasi Rakyat
Front Demokrasi Rakyat (ejaan republik: Front Demokrasi Rakjat) disingkat FDR adalah sebuah front persatuan partai-partai dan organisasi sayap kiri yang pernah ada dalam waktu singkat di Indonesia, didirikan
pada bulan Februari 1948.
Yang termasuk di dalam FDR adalah Partai Komunis
Indonesia, Partai Sosialis, Partai Buruh
Indonesia, SOBSI dan Uni Petani. Pemimpin FDR adalah Amir Sjarifuddin.
Federasi Serikat Petani Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Federasi Serikat Petani Indonesia adalah
organisasi nasional petani Indonesia, dideklarasikan pada tanggal 8 Juli 1998 di kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa,
kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara oleh sejumlah aktivis petani Indonesia.
Pada saat Deklarasi FSPI dibentuklah Badan
Pelaksana Sementara FSPI yang bertugas untuk mengkonsolidasikan
kekuatan-kekuatan perjuangan petani di Indonesia untuk menjadi anggota FSPI dan
melaksanakan kongres I FSPI. Kongres itu sendiri telah digelar pada tanggal 22-25 Februari 1999 di Medan, Sumatera Utara.
Sebagai organisasi perjuangan petani, dalam masa
kebangkitan neoliberalisme dan neoimperalisme, FSPI telah menetapkan di garis
depan dalam perjuangan melawan neoliberalisme khususnya liberalisasi pertanian. Dalam perjuanganya FSPI memilih isu–isu penting yang menjadi fokus
kegiatan seperti reformasi agraria, hak asasi manusia, gender, kedaulatan pangan, pertanian berkelanjutan dan sumber daya genetik.
Sekretariat Federasi untuk pertama sekali berada
di Medan, Sumatera Utara, kemudian pada kongres II FSPI yang diselenggarakan di
Malang, Jawa Timur telah diputuskan untuk berada di Jakarta.
Latar belakang
Perlawanan kaum tani Sungai Lepan, Sugapa, dan Silau Jawa di Sumatera Utara. perjuangan petani Sumatera Selatan, Cimacan, Badega, Kedung Ombo di Jawa Tengah, dapat disebut mewakili ribuan peristiwa penindasan dan perlawanan kaum tani
Indonesia. Oleh karena itu para petani menyatakan pentingnya membangun
organisasi petani, mulai dari tingkat lokal, wilayah, dan nasional yang
berfungsi sebagai wadah perjuangan petani dalam memperjuangkan hak-haknya,
menjalankan kaderisasi, serta memberi arah perjuangan petani Indonesia.
Cita-cita petani untuk melahirkan organisasi tani di tingkat nasional secara
terbuka baru didapat setelah datangnya momentum reformasi. Momentum inilah yang
digunakan oleh sejumlah petani dan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ada
di Sumatera untuk mendeklarasikan kelahiran Federasi Serikat Petani Indonesia.
dalam perkembangannya, pada tahun 2007 FSPI mengubah bentuk organisasinya
menjadi SPI (Serikat Petani Indonesia)profile lengkapnya http://www.spi.or.id/?page_id=2
Keanggotaan
Organisasi yang menjadi anggota FSPI adalah
serikat petani yang berada di tingkat propinsi. Per Desember 2005, FSPI
memiliki 12 anggota di seluruh Indonesia. Di tingkat Internasional FSPI menjadi
anggota La Via Campesina, yang merupakan gerakan petani internasional. Pada Kongres ke III La Via
Campesina di Bengaluru, India, FSPI terpilih sebagai kordinator wilayah untuk Asia Tenggara dan Asia Timur.
Kemudian pada bulan Mei 2004, dipilih
kembali sebagai Regional Kordinator untuk Wilayah Asia Tenggara dan Asia Timur.
Selanjutnya pada kongres IV La Via Campesina di São Paulo, Brazil dipilih sebagai International Operative
Secretariat La Via Campesina untuk masa 2004 – 2008.
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Kamar
Dagang dan Industri Indonesia
|
|
Singkatan
|
Kadin
Indonesia
|
Pembentukan
|
24
September 1968 (46 tahun lalu)
|
Jenis
|
Organisasi
Pengusaha
|
Kantor pusat
|
|
Wilayah layanan
|
|
Keanggotaan
|
90850
Anggota
|
Ketua Umum
|
|
Situs web
|
|
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau
disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang
bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur
dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Ketua
KADIN Indonesia periode 2010-2015
adalah Suryo Bambang Sulisto[1].
Sejarah
Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33
Undang-undang Dasar 1945 sebagai
landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi
jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan
inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang
dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional
maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan
dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi
dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan
daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi KADIN Indonesia pertama
kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk
KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa
KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri
dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang
diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia
bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil
didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar
Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang
usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk
organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan,
komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi
pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat
dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya
nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi
nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam
dimensi tertib hukum, etika bisnis,
kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam
percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor
usaha, dan hubungan luar negeri.
Asosiasi Pengusaha Indonesia
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Asosiasi Pengusaha Indonesia atau yang biasa
dikenal dengan APINDO, adalah organisasi independen non partisan para pengusaha
Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 31 Januari 1952 dengan nama
Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Pada
Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985,
PUSPI berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Pada 2003,
Sofjan Wanandi terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Pengusaha
Indonesia untuk periode 2003-2008. Untuk kedua kalinya Ia terpilih dalam Munas
APINDO VIII di Hotel Borobudur, 27-29 Maret 2008, periode
2008-2013. Selanjutnya pada Munas di Jakarta, 9 April 2013, ia kembali
terpilih secara aklamasi untuk periode ketiga kalinya, ia menjadi Ketua umum
untuk periode 2013-2018. Sebagai Ketua Apindo, Sofjan berusaha menjembatani
perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja
dan pengusaha. Namun pada 1 November 2014, Sofjan
mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, karena ia ditunjuk
sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Posisi Sofjan setelah mundur adalah di Dewan Pertimbangan Apindo. Untuk
sementara ditunjuk Hariyadi Sukamdani
sebagai Ketua Umum, dan Suryadi Sasmita
sebagai Sekretaris Umum Apindo.
Visi & Misi
Visi:
Terciptanya iklim usaha yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan
nasional secara nyata.
Misi:
-Meningkatkan daya juang dan daya saing Perusahaan/
Pengusaha Indonesia.
-Mewujudkan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial
yang harmonis, dinamis serta berkeadilan.
-Melindungi, memberdayakan dan membela seluruh
pelaku usaha Indonesia terutama anggota.
-Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di
berbagai lembaga Nasional dan Internasional dan secara khusus
di dalam Lembaga Ketenagakerjaan.
Keanggotaan
Keanggotaan APINDO terdiri dari dua jenis, yaitu
Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.
Anggota Biasa adalah perusahaan berbentuk usaha yang berbadan hukum atau
tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum,
baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan
membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Anggota Luar Biasa adalah perusahaan tertentu baik berskala Nasional atau
Internasional yang terdaftar langsung pada Dewan atau Pimpinan Nasional
dan/atau Dewan Pimpinan Provinsi.
Karang Taruna
Dari Wikipedia bahasa Indonesia,
ensiklopedia bebas
Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di
Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda
nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial
dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa /
Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang
kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna
merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya
mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi
yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam
yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang
struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa /
Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi
organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna
baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi
(dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari
11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan
pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang
keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan
kesenian.
Dewan Kerajinan Nasional
![]() |
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS), adalah
organisasi nirlaba yang menghimpun pencinta dan peminat seni untuk memayungi
dan mengembangkan produk kerajinan dan mengembangkan usaha tersebut, serta
berupaya meningkatkan kehidupan pelaku bisnisnya, yang sebagian merupakan
kelompok usaha kecil dan menengah (UKM).
Sejarah
Kerajinan sebagai suatu perwujudan perpaduan ketrampilan untuk menciptakan suatu
karya dan nilai keindahan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu
kebudayaan. Kerajinan tersebut tumbuh melalui proses waktu berabad-abad. Tumbuh
kembang maupun laju dan merananya kerajinan sebagai warisan yang turun temurun
tergantung dari beberapa faktor. Di antara faktor-faktor yang berpengaruh
adalah transformasi masyarakat yang disebabkan oleh teknologi yang semakin
modern, minat dan penghargaan masyarakat terhadap barang kerajinan dan tetap
mumpuninya para perajin itu sendiri, baik dalam menjaga mutu dan kreativitas
maupun dalam penyediaan produk kerajinan secara berkelanjutan.
Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari
keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana pemerataan pendapatan,
penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka
celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat
dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya
kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan
kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti
bidang seni serta kerajinan.
Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari
kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada
kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa
yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah
partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai
mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah
latarbelakang berdirinya Dewan Kerajinan Nasional yang dibentuk berdasarkan
Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980,
tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.
Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat
daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor :
537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi DEKRANAS tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua
Umum DEKRANAS atas usulan daerah.
Dari sejak berdirinya, perjalanan DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun
kepengurusan DEKRANAS masa bakti
tahun 2004-2009, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah
berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian,
Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata,
Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami
perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.
Tujuan
DEKRANAS mempunyai
TUJUAN, yaitu :
-Menggali, mengembangkan dan melestarikan warisan
budaya bangsa serta membina penemuan dan penggunaan teknologi baru untuk
meningkatkan kualitas dalam rangka memperkokoh jati diri budaya bangsa.
-Menanamkan kesadaran masyarakat terhadap
pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari hari warga negara Indonesia
yang bisa meningkatkan martabat manusia.
-Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan
perajin dan peminat dengan mendorong semangat kewiraswastaan mereka.
-Membantu pemerintah merumuskan kebijaksanaan di
bidang industri kerajinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
-Memperluas pangsa pasar hasil kerajinan.






