Minggu, 08 Maret 2015

Organisasi Masa Reformasi





TUGAS SEJARAH

ORGANISASI-ORGANISASI DI INDONESIA SETELAH REFORMASI


                               Oleh
Rahmi Nurfia Jamal

                            Oasis Class
                    
                     SMANAC
2015




Front Pembela Islam

Logofpi.jpg
Pembentukan
Kantor pusat
Pemimpin
Ketua LPI
Front Pembela Islam (FPI) adalah sebuah organisasi massa Islam bergaris keras yang berpusat di Jakarta.
Selain beberapa kelompok internal, yang disebut oleh FPI sebagai sayap juang, FPI memiliki kelompok Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada bulan Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.
Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.

Latar belakang
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/6/6c/Aksi_FPI.PNG/200px-Aksi_FPI.PNG
FPI sedang beraksi
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek. Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler.
Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar  di setiap aspek kehidupan.


Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:

Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa. Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Pada tahun 2002 pada tablig akbar ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan Menteri Agama dan terdakwa kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU), Said Agil Husin Al Munawar, FPI menuntut agar syariat Islam dimasukkan pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi, "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" dengan menambahkan "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" seperti yang tertera pada butir pertama dari Piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 Juni 1945 ke dalam amandemen UUD 1945 yang sedang di bahas di MPR sambil membawa spanduk bertuliskan "Syariat Islam atau Disintegrasi Bangsa".
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.[
Pembentukan organisasi yang memperjuangkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah pada tahun 2006.

Struktur Organisasi
FPI memiliki struktur organisasi yang terdiri atas:
·         Dewan Pimpinan Pusat, sebagai pengurus organisasi berskala nasional
·         Ketua Majelis Syura DPP FPI: Hb. Muhsin Ahmad Al-Attas
·         Ketua Majelis Tanfidzi DPP FPI: Habib Rizieq (2003-2008)
·         Dewan Pimpinan Daerah, sebagai pengurus organisasi berskala provinsi
·         Ketua FPI bagian Surakarta (disingkat FPIS) adalah Abu Bakar Ba'asyir [6]
·         Dewan Pimpinan Wilayah, sebagai pengurus organisasi berskala Kota/Kabupaten
·         Dewan Pimpinan Cabang, sebagai pengurus organisasi berskala kecamatan.

Aksi

FPI menjadi sangat terkenal karena aksi-aksinya yang kontroversial sejak tahun 1998, terutama yang dilakukan oleh laskar paramiliternya yakni Laskar Pembela Islam [7]. Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa



Himpunan Wanita Karya

KONDISI berbagai masalah sosial-politik yang menghujam republik kita, kehadiran Himpunan Wanita Karya (HWK) Provinsi Jawa timur bisa hadir menjadi solusi atas berbagai persoalan yang mendera bangsa, khususnya terkait masalah etika dan budaya politik yang mulai luntur. HWK dapat memainkan peran strategis dalam mengembangkan etika dan budaya politik pada pasca reformasi ini.
Pernyataan ini bukanlah penyataan yang tidak berdasar pada fakta yang ada terkait dengan semakin strategisnya peran perempuan dalam mengisi perubahan sosial-politik di Indonesia. Ada beberapa alasan mengapa Himpunan Wanita Karya (HWK), khususnya HWK Provinsi Jawa Timur, memiliki peran strategis tersebut.
Pertama, gerakan Perempuan dewasa demikian penting karena hadir di tengah perubahan yang terus bergerak dinamis setelah reformasi 1998 bergulir. Sebelum reformasi, gerakan perempuan di Indonesia masih formalitas, tetapi angin perubahan dan kebebasan informasi setelah reformasi, menempatkan gerakan perempuan kian diperhitungkan. Gerak reformasi yang kian bebas pada pasca-reformasi banyak yang kebablasan sehingga tidak jarang melahirkan kekerasan dalam politik; konflik antar-elite dan lain sebagainya. Disinilah arti penting kehadiran gerakan HWK.
Kedua, selain itu gerakan perempuan menjadi strategis karena setelah reformasi nilai-nilai musyawarah, kekeluargaan dan gotong Royong kian sirna. Bagaimanapun tiga pilar itulah sebenarnya melandasi kelahiran bangsa. Republik ini dibangun dari nilai-nilai tersebut sehingga menjadikan berdiri kokoh. Tetapi, setelah reformasi bergulir, dimana perubahan terjadi di segala aspek, nilai-nilai tersebut kini mulai ditinggalkan. HWK sebagai salah satu kekuatan gerakan perempuan dari Golkar dapat berperan strategis untuk mengisi dan merespons mulai lenyapnya nilai-nilai kekeluargaan, musyawarah dan gotong-royong tersebut.
Kita semua sudah menyadari bagaimana perjuangan kaum perempuan di Indonesia dalam memperjuangkan hak-haknya agar bisa hidup dengan adil. Di dalam sejarah kita bisa sibak bagaimana para pejuang-pejuang perempuan Indonesia dahulu berpeluh keringat dalam mendobrak tradisi yang mereka anggap banyak yang tidak adil. Dahulu, tugas perempuan hanya di ruang domestik dan privat, perempuan sangat tabu untuk beraktivitas di dunia publik. Perempuan tidak boleh keluar rumah, perempuan tidak boleh memimpin, dan lain sebagainya. Dulu, tugas perrempuan dikenal hanya tiga, yakni dapur, sumur, dan kasur.
Akan tetapi, kaum perempuan telah hadir menjadi kekuatan baru. Kaum perempuan sudah memiliki wawasan yang terbuka, kaum perempuan tampil di panggung politik, kaum perempuan kita semakin mampu menunjukkan keahliannya di berbagai bidang. Kaum perempuan bahkan sekarang mampu jadi sopir bus besar seperti bus transjakarta. Bahkan, kita lebih duluan memiliki seorang Presiden RI perempuan daripada negara-negara demokrasi lainnya seperti Amerika Serikat dan lain-lain.
Sekalipun demikian, gerak perempuan tidak boleh lepas dari akar budaya induk atau bangsa kita. Nilai-nilai budaya tentang posisi perempuan tidak boleh kita tanggalkan, melainkan harus dimaknai ulang untuk konteks kesetaraan hak perempuan. Misalnya di kalangan Jawa, banyak kalangan aktivis perempuan menggugat ungkapan konco wingking atau teman di belakang. Sebenarnya, falsafah konco wingking harus dimaknai ulang sebagai bentuk peran perempuan bagi lelaki bukan hanya manut, tapi berperan layaknya ”guru” atau ”sutradara” yang menentukan suksesnya lelaki seperti sutradara yang tidak muncul di depan, tapi dia yang menentukan siapa pemainnya, bagaimana ceritanya, dan kapan ceritanya akan berakhir.
Melihat berbagai perjuangan dan kemajuan yang ditorehkan dengan perjuangan gerakan perempuan, ada rasa optimisme dalam memandang masa depan kaum perempuan di negeri ini. Di dunia politik, kemajuan perempuan adalah prestasi terbesar kita. Tidak ada satu Negara berpenduduk muslim pun dengan tingkat keragaman suku, bahasa, dan agama, mampu membangun kultur demokrasi yang apik dimana kaum perempuan memiliki hak yang adil.
Masyarakat dunia sudah mengakui bahwa di Indonesia-lah tempat dimana kemajuan perempuan, demokrasi, dan dunia Muslim terwujud menjadi satu kesatuan yang utuh. Saat Negara-negara Barat di Timur Tengah berperang melawan kekuatan Islamic State Iraq Shiria (ISIS) yang anti-demokrasi, Indonesia justru bergerak jauh ke depan dimana partisipasi perempuan Muslimah di dunia politik demikian besar dengan sistem demokrasi. Silakan kita bandingkan dengan negeri-negeri berpenduduk Muslim lainnya. Kaum perempuan Indonesia memberikan sumbangsih yang sangat besar dalam meneguhkan demokrasi dan reformasi di Negara kita ini.
Di ruang-ruang publik kini sudah banyak hadir generasi-generasi R.A Kartini yang memainkan peran-peran strategis. Perempuan Indonesia tidak lagi dalam kubangan mitos yang tidak membolehkannya hadir di dunia publik. Kita bahkan pernah menggemparkan dunia dengan menghadirkan pemimpin perempuan di republik ini. Disinilah kader-kader HWK berdiri. Peran strategis kehadiran HWK Provinsi Jatim dapat menjadi ujung tombak persatuan bangsa di ranah politik setelah hingar bingar kontestasi politik setelah Pemilu 2014.
Selain itu, mulai lusuhnya persatuan dan persaudaraan antar-anak bangsa menjadi momentum strategis gerakan Himpunan Wanita Karya (HWK) Provinsi Jatim. Bangsa Indonesia pernah sedang berada pada fase yang cukup memprihatinkan dimana kondisi politik tidak menentu dengan pertarungan konflik politik tidak hanya pada level elite nasional/local, tapi juga merembes hingga konflik politik di masyarakat bawah.
Kita menyaksikan kerusuhan, kekerasan, rasa pesatuan dan persaudaraan yang kian luntur, dan kepercayaan yang rendah antara rakyat dengan pemimpinnya di daerah beberapa tahun ini. Di daerah banyak kita saksikan kerusuhan setelah Pemilihan Kepala Daerah (PIlkada) berlangsung. Konflik itu bahkan tidak hanya merusak persatuan masyarakat lokal, bahkan tidak jarang merusak hubungan darah/keluarga di masyarakat. Di dalam kondisi demikian, peranan HWK sangat dibutuhkan dengan menghadirkan karya-karya genuine dengan kembali menghadirkan nilai-nilai etis kebangsaan seperti kekeluargaan dan gotong royong ke dalam dunia politik.
Kendati pun demikian, bukan berarti perjuangan untuk membangun keadilan dan kesetaraan telah paripurna. Bukan berarti etika politik yang memberikan perlindungan kepada kaum perempuan sudah berdiri kokoh. Masih banyak ketidakadilan yang diterima kaum perempuan, masih banyak kekerasan politik yang terjadi dimana-mana yang membutuhkan sentuhan hati kepemimpinan gerakan perempuan. Disinilah momentum HWK untuk berkarya membangun dan mengembangkan etika dan budaya politik pasca-reformasi.
Oleh karena itu, beberapa langkah yang menurut saya perlu dilakukan Himpunan Wanita Perempuan (HWK) Provonsi Jawa Timur dalam memperkuat peran perempuan pada abad ke-21 ini, khususnya untuk menguatkan pengembangan etika dan budaya politik. Pertama, gerakan penguatan civic education. Perempuan harus mendobrak turbulensi politik yang melahirkan kekerasan politik, khususnya di berbagai daerah akibat gesekan-gesekan politik lokal.
Kaum perempuan memiliki fitrah lemah-lembut atau dalam tradisi filosofi Tionghoa, energi yin. Dengan fitrah politik perempuan yang lemah lembut itu, HWK harus berkarya dan mampu membangun corak baru politik dalam memperbaiki tirai kebangsaan yang kian lusuh di daerah-daerah. Bila perlu ini harus menjadi concern khusus gerakan Perempuan dan dipelopori oleh HWK Jawa Timur agar dapat menjadi mesin yang merajut persaudaraan dengan jiwa lemah-lembutnya.
Kedua, Gerakan perempuan harus melampaui politik identitas. Sudah saatnya polesan gerakan perempuan di ranah politik mulai menanggalkan paradigm politik women for women dengan menelurkan gagasan dan paradigma women for all. Ketika tampil menjadi pemimpin, sosok perempuan tidak boleh hanya dipilih dari, oleh, dan untuk perempuan, melainkan harus dipilih oleh seluruh lapisan identitas masyarakat. Itulah perempuan yang sebenarnya dan dialah pemimpin yang sejati, It’s the real women, it’s the real leader. Karena bagaimanapun, fitrah kepemimpinan perempuan adalah untuk kehidupan, karena dia diciptakan untuk merawat alam dan menganugerahkan kedamaian bagi semesta. Ibu Risma di Kota Surabaya saya kira dapat dijadikan contoh adanya pemimpin perempuan yang kuat.
Ketiga, tidak boleh lupa tugas suci sebagai seorang ibu. Menurut pribadi saya, tugas publik yang diperankan perempuan tidak boleh melalaikan amanah suci yang dianugerahkan Tuhan sebagai Ibu yang mencetak generasi-generasi pemimpin bangsa. Pemimpin-pemimpin dunia tidak ada yang besar tanpa kasih sayang kaum perempuan, khususnya ibu mereka. Ibu adalah panutan anak, mengandung 9 bulan, tempat kali pertama anak mengenal budi pekerti sebelum bersentuhan dengan nilai-nilai masyarakat yang lebih kompleks. Menyadari peran ini, betapa agung dan menentukannya peran perempuan dalam mencetak maju dan tidaknya sebuah bangsa. Karenanya, tidak ada satu kalimat pun yang pantas disematkan kepada kaum perempuan kecuali kalimat: “perempuan adalah ujung tombak bangsa!!.”
The last but no least, sebagai penutup tulisan ini saya ucapkan selamat kepada saudari-saudari sekalian atas pelaksanaan Rakerda I Himpunan Wanita Karya (HWK) Jawa Timur. Kita berharap semoga HWK Jatim dapat mewujudkan harapan dan mimpi kaum perempuan Indonesia. Mari kita berjuang bersama dan bersama-sama berjuang untuk keadilan dan kesetaraan kaum perempuan Indonesia dalam membangun kesejahteraan bangsa.

Kongres Wanita Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/4/40/Logo_kowani.jpg
Logo Kowani

Kongres Wanita Indonesia atau disingkat Kowani adalah federasi dari organisasi kemasyarakatan wanita Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku dalam lingkup nasional. Kowani didirikan pada tahun 1928 berlokasi di Jakarta, ibu kota Indonesia. Organisasi ini telah meraih banyak penghargaan baik secara nasional, regional maupun internasional.
Pengurus

Susunan pengurus untuk periode 2004-2009 adalah:
Ir. Dra. Giwo Rubianto Wiyogo (ketua)
Poppy Sukantyo Yahya (ketua)
Dr. Dewi Motik Pramono, Msi (ketua)
Dra. Hj. Machsanah Asnawi, Msi (ketua)
Dra. Titiek S.A. Suyono (ketua)
Dra. Hj. Ch. Choesyana Soffat, M.Psi (ketua)










Gerakan Pramuka Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pramuka, Tunas Kelapa.svg
Lambang Gerakan Pramuka berupa Tunas Kelapa
Pimpinan
Dr. Adhyaksa Dault, S.H. (2013-2018)
Didirikan
Pembubaran

Bumi Perkemahan Tien Soeharto Cibubur Jakarta
Website
http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/thumb/7/7a/Bendera_Gerakan_Pramuka.png/220px-Bendera_Gerakan_Pramuka.png
Bendera Gerakan Pramuka Indonesia
Gerakan Pramuka Indonesia adalah nama organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. Kata "Pramuka" merupakan singkatan dari Praja Muda Karana, yang memiliki arti Orang Muda yang Suka Berkarya.
Pramuka merupakan sebutan bagi anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain yaitu Pembina Pramuka, Andalan Pramuka, Korps Pelatih Pramuka, Pamong Saka Pramuka, Staf Kwartir dan Majelis Pembimbing.
Kepramukaan adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang sasaran akhirnya pembentukan watak, akhlak dan budi pekerti luhur. Kepramukaan adalah sistem pendidikan kepanduan yang disesuaikan dengan keadaan, kepentingan dan perkembangan masyarakat dan bangsa Indonesia.
Sejarah.

Front Demokrasi Rakyat

Front Demokrasi Rakyat (ejaan republik: Front Demokrasi Rakjat) disingkat FDR adalah sebuah front persatuan partai-partai dan organisasi sayap kiri yang pernah ada dalam waktu singkat di Indonesia, didirikan pada bulan Februari 1948. Yang termasuk di dalam FDR adalah Partai Komunis Indonesia, Partai Sosialis, Partai Buruh Indonesia, SOBSI dan Uni Petani. Pemimpin FDR adalah Amir Sjarifuddin.

Federasi Serikat Petani Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Federasi Serikat Petani Indonesia adalah organisasi nasional petani Indonesia, dideklarasikan pada tanggal 8 Juli 1998 di kampung Dolok Maraja, Desa Lobu Ropa, kecamatan Bandar Pulau, Asahan, Sumatera Utara oleh sejumlah aktivis petani Indonesia.
Pada saat Deklarasi FSPI dibentuklah Badan Pelaksana Sementara FSPI yang bertugas untuk mengkonsolidasikan kekuatan-kekuatan perjuangan petani di Indonesia untuk menjadi anggota FSPI dan melaksanakan kongres I FSPI. Kongres itu sendiri telah digelar pada tanggal 22-25 Februari 1999 di Medan, Sumatera Utara.
Sebagai organisasi perjuangan petani, dalam masa kebangkitan neoliberalisme dan neoimperalisme, FSPI telah menetapkan di garis depan dalam perjuangan melawan neoliberalisme khususnya liberalisasi pertanian. Dalam perjuanganya FSPI memilih isu–isu penting yang menjadi fokus kegiatan seperti reformasi agraria, hak asasi manusia, gender, kedaulatan pangan, pertanian berkelanjutan dan sumber daya genetik.
Sekretariat Federasi untuk pertama sekali berada di Medan, Sumatera Utara, kemudian pada kongres II FSPI yang diselenggarakan di Malang, Jawa Timur telah diputuskan untuk berada di Jakarta.
Latar belakang
Perlawanan kaum tani Sungai Lepan, Sugapa, dan Silau Jawa di Sumatera Utara. perjuangan petani Sumatera Selatan, Cimacan, Badega, Kedung Ombo di Jawa Tengah, dapat disebut mewakili ribuan peristiwa penindasan dan perlawanan kaum tani Indonesia. Oleh karena itu para petani menyatakan pentingnya membangun organisasi petani, mulai dari tingkat lokal, wilayah, dan nasional yang berfungsi sebagai wadah perjuangan petani dalam memperjuangkan hak-haknya, menjalankan kaderisasi, serta memberi arah perjuangan petani Indonesia. Cita-cita petani untuk melahirkan organisasi tani di tingkat nasional secara terbuka baru didapat setelah datangnya momentum reformasi. Momentum inilah yang digunakan oleh sejumlah petani dan aktivis lembaga swadaya masyarakat yang ada di Sumatera untuk mendeklarasikan kelahiran Federasi Serikat Petani Indonesia.
dalam perkembangannya, pada tahun 2007 FSPI mengubah bentuk organisasinya menjadi SPI (Serikat Petani Indonesia)profile lengkapnya http://www.spi.or.id/?page_id=2

Keanggotaan

Organisasi yang menjadi anggota FSPI adalah serikat petani yang berada di tingkat propinsi. Per Desember 2005, FSPI memiliki 12 anggota di seluruh Indonesia. Di tingkat Internasional FSPI menjadi anggota La Via Campesina, yang merupakan gerakan petani internasional. Pada Kongres ke III La Via Campesina di Bengaluru, India, FSPI terpilih sebagai kordinator wilayah untuk Asia Tenggara dan Asia Timur.
Kemudian pada bulan Mei 2004, dipilih kembali sebagai Regional Kordinator untuk Wilayah Asia Tenggara dan Asia Timur. Selanjutnya pada kongres IV La Via Campesina di São Paulo, Brazil dipilih sebagai International Operative Secretariat La Via Campesina untuk masa 20042008.




Kamar Dagang dan Industri Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kamar Dagang dan Industri Indonesia
Logo Kadin Indonesia.jpg
Singkatan
Kadin Indonesia
Pembentukan
24 September 1968 (46 tahun lalu)
Jenis
Organisasi Pengusaha
Kantor pusat
Menara Kadin Indonesia
Jalan HR Rasuna Said X-5 Kav 2-3, Jakarta, Indonesia
Wilayah layanan
Keanggotaan
90850 Anggota
Ketua Umum
Situs web
Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. Ketua KADIN Indonesia periode 2010-2015 adalah Suryo Bambang Sulisto[1].


Sejarah

Sesuai dengan amanat dan semangat Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional pembangunan di bidang ekonomi, maka pengusaha Indonesia dengan dilandasi jiwa yang luhur, bersih, transparan, dan profesional, serta produktif dan inovatif harus membina dan mengembangkan kerja sama sinergistik yang seimbang dan selaras, baik sektoral dan lintas-sektoral, antar-skala, daerah, nasional maupun internasional, dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang sehat dan dinamis untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha yang seluas-luasnya bagi dunia usaha Indonesia dalam ikut serta melaksanakan pembangunan nasional dan daerah di bidang ekonomi.
Pembentukan organisasi KADIN Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh KADIN Daerah Tingkat I atau KADINDA Tingkat I (sebutan untuk KADIN Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa KADIN DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 12 agustus1994 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam KADIN Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri.

Asosiasi Pengusaha Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Asosiasi Pengusaha Indonesia atau yang biasa dikenal dengan APINDO, adalah organisasi independen non partisan para pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian. Organisasi ini didirikan pada 31 Januari 1952 dengan nama Badan Permusyawaratan Sosial Ekonomi Pengusaha Seluruh Indonesia (PUSPI). Pada Musyawarah Nasional (Munas) APINDO II di Surabaya, tahun 1985, PUSPI berubah nama menjadi Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Pada 2003, Sofjan Wanandi terpilih sebagai ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia untuk periode 2003-2008. Untuk kedua kalinya Ia terpilih dalam Munas APINDO VIII di Hotel Borobudur, 27-29 Maret 2008, periode 2008-2013. Selanjutnya pada Munas di Jakarta, 9 April 2013, ia kembali terpilih secara aklamasi untuk periode ketiga kalinya, ia menjadi Ketua umum untuk periode 2013-2018. Sebagai Ketua Apindo, Sofjan berusaha menjembatani perbedaan itu dengan memelopori terjadinya kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Namun pada 1 November 2014, Sofjan mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, karena ia ditunjuk sebagai Ketua Tim Ahli Wakil Presiden Jusuf Kalla, Posisi Sofjan setelah mundur adalah di Dewan Pertimbangan Apindo. Untuk sementara ditunjuk Hariyadi Sukamdani sebagai Ketua Umum, dan Suryadi Sasmita sebagai Sekretaris Umum Apindo.

Visi & Misi

Visi:
Terciptanya iklim usaha yang baik dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional secara nyata.

Misi:
-Meningkatkan daya juang dan daya saing Perusahaan/ Pengusaha Indonesia.
-Mewujudkan Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial yang harmonis, dinamis serta berkeadilan.
-Melindungi, memberdayakan dan membela seluruh pelaku usaha Indonesia terutama anggota.
-Merepresentasikan dunia usaha Indonesia di berbagai lembaga Nasional dan Internasional dan secara   khusus di dalam Lembaga Ketenagakerjaan.

Keanggotaan

Keanggotaan APINDO terdiri dari dua jenis, yaitu Anggota Biasa dan Anggota Luar Biasa.

Anggota Biasa adalah perusahaan berbentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milik persekutuan, atau milik badan hukum, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Anggota Luar Biasa adalah perusahaan tertentu baik berskala Nasional atau Internasional yang terdaftar langsung pada Dewan atau Pimpinan Nasional dan/atau Dewan Pimpinan Provinsi.

Karang Taruna

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.
karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.
Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, ketrampilan, advokasi, keagamaan dan kesenian.


Dewan Kerajinan Nasional


http://upload.wikimedia.org/wikipedia/id/7/7f/Logo-dekrs-kecil.jpg
 








Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dewan Kerajinan Nasional (DEKRANAS), adalah organisasi nirlaba yang menghimpun pencinta dan peminat seni untuk memayungi dan mengembangkan produk kerajinan dan mengembangkan usaha tersebut, serta berupaya meningkatkan kehidupan pelaku bisnisnya, yang sebagian merupakan kelompok usaha kecil dan menengah (UKM).

Sejarah

Kerajinan sebagai suatu perwujudan perpaduan ketrampilan untuk menciptakan suatu karya dan nilai keindahan, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari suatu kebudayaan. Kerajinan tersebut tumbuh melalui proses waktu berabad-abad. Tumbuh kembang maupun laju dan merananya kerajinan sebagai warisan yang turun temurun tergantung dari beberapa faktor. Di antara faktor-faktor yang berpengaruh adalah transformasi masyarakat yang disebabkan oleh teknologi yang semakin modern, minat dan penghargaan masyarakat terhadap barang kerajinan dan tetap mumpuninya para perajin itu sendiri, baik dalam menjaga mutu dan kreativitas maupun dalam penyediaan produk kerajinan secara berkelanjutan.
Dengan disadarinya peranan dan arti penting dari keberadaan ‘industri’ kerajinan sebagai suatu wahana pemerataan pendapatan, penciptaan usaha baru serta upaya pelestarian hasil budaya bangsa, maka celah-celah keberadaannya mulai tersimak dan menggugah tokoh-tokoh masyarakat dari berbagai kalangan, utamanya mereka yang erat kaitannya dengan seni budaya kerajinan itu sendiri, seperti para pecinta/peminat barang-barang seni dan kerajinan, tokoh masyarakat dan para seniman serta para ahli yang menggeluti bidang seni serta kerajinan.
Dilandasi kesadaran akan kelangsungan hidup dari kerajinan yang menopang kehidupan berjuta-juta keluarga yang dihadapkan pada kemajuan teknologi industri di satu sisi dan pelestarian nilai budaya bangsa yang harus tercermin dalam produk kerajinan, maka dipandang perlu adanya wadah partisipasi masyarakat bertaraf nasional yang berfungsi membantu dan sebagai mitra pemerintah dalam membina dan mengembangkan kerajinan. Itulah latarbelakang berdirinya Dewan Kerajinan Nasional yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama 2 Menteri, yaitu Menteri Perindustrian dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 85/M/SK/3/1980 dan Nomor: 072b/P/1980, tanggal 3 Maret 1980 di Jakarta.
Untuk mendukung kelancaran kegiatannya di tingkat daerah, dengan dipayungi Surat menteri Dalam Negeri Nomor : 537/5038/Sospol, tanggal 15 Desember 1981, dibentuklah organisasi DEKRANAS tingkat daerah (DEKRANASDA). Kepengurusan DEKRANASDA dikukuhkan oleh Ketua Umum DEKRANAS atas usulan daerah.
Dari sejak berdirinya, perjalanan DEKRANAS sudah cukup panjang dan sudah 5 periode masa bakti kepengurusan. Adapun kepengurusan DEKRANAS masa bakti tahun 2004-2009, sesuai amanat Munas DEKRANAS tanggal 18 April 2005, adalah berdasarkan Surat Keputusan Bersama 6 Menteri, yaitu: Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Menteri Negara Koperasi dan UKM, serta Menteri Negara BUMN, dan mengalami perubahan yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2005.

Tujuan
DEKRANAS mempunyai TUJUAN, yaitu :
-Menggali, mengembangkan dan melestarikan warisan budaya bangsa serta membina penemuan dan penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan kualitas dalam rangka memperkokoh jati diri budaya bangsa.
-Menanamkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya seni kerajinan bagi kehidupan sehari hari warga negara Indonesia yang bisa meningkatkan martabat manusia.
-Memperhatikan dan memperjuangkan kepentingan perajin dan peminat dengan mendorong semangat kewiraswastaan mereka.
-Membantu pemerintah merumuskan kebijaksanaan di bidang industri kerajinan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
-Memperluas pangsa pasar hasil kerajinan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar